Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

2026-05-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo serta penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua sprindik baru itu bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.

“Perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita 4 unit mobil saat menggeledah rumah Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Ponorogo, pada Selasa (19/5/2026).

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” ujar dia.

Budi mengatakan, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” tutur dia.

Budi mengatakan, kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap