2026-05-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo serta penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua sprindik baru itu bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
“Perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menyita 4 unit mobil saat menggeledah rumah Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Ponorogo, pada Selasa (19/5/2026).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” ujar dia.
Budi mengatakan, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik.
“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” tutur dia.
Budi mengatakan, kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026.
05-20
05-20
05-20
05-20
05-20
05-20
05-20
05-20
05-20
05-20