Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Biaya Penerbangan Haji Naik Rp 1,77 Triliun, Menhaj Minta Restu DPR

2026-04-14 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI terkait penetapan kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mencapai Rp 1,77 triliun.

Permintaan tersebut disampaikan Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4/2026), menyusul lonjakan biaya yang diusulkan maskapai penerbangan.

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut,” ujar Irfan di Gedung DPR RI.

Dia menjelaskan, kenaikan biaya dipicu oleh lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar yang memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.

Menurut dia, Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp 974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau meningkat Rp 1,77 triliun,” kata Irfan.

Meski demikian, Irfan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji.

“Alhamdulillah Presiden telah menegaskan lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah,” ujar dia.

Irfan menyebutkan, pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif pembiayaan untuk menutup selisih biaya tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status force majeure serta legalitas sumber pembiayaan.

“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,” kata dia.

Irfan menambahkan, terdapat beberapa opsi pembiayaan yang tengah disiapkan pemerintah.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara, biaya penerbangan untuk petugas kloter bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Memang seperti yang ditanyakan oleh Ketua tadi, ada beberapa alternatif, semuanya siap, tinggal kita melihat bagaimana koordinasi kami dengan Kejaksaan Agung nanti terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap