Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Masyarakat Indonesia Diminta Waspada soal Modus Tawaran Haji Dakhili, Apa Itu?

2026-04-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Masyarakat Indonesia diminta waspada terhadap modus keberangkatan haji non-prosedural dengan penyalahgunaan pemanfaatan haji dakhili.

Sebab haji dakhili merupakan paket haji dikhususkan orang yang berkedudukan di Arab Saudi, baik warga negara Arab Saudi maupun warga negara asing yang memiliki iqamah (dokumen izin tinggal).

"Namun faktanya, haji dakhili ini diperjualbelikan di Tanah Air di mana ada beberapa pihak yang menawarkan haji dakhili dengan cara mereka akan datang (ke Arab Saudi) beberapa bulan sebelum haji," kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B Ambary saat ikut menyambut jemaah haji kloter awal dari Jakarta Pondok Gede di Bandara Madinah, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa oknum yang menawarkan haji dakhili memberikan iming-iming pengurusan iqomah atau dokumen izin tinggal.

Modus itulah yang sudah diendus otoritas Arab Saudi, yang akhirnya menambahkan syarat baru untuk pengurusan iqomah.

"Kemudian ada aturan baru yang diterbitkan setelah Ramadhan kemarin. Mukimin yang boleh mengikuti haji dakhili itu harus yang sudah tinggal di Arab Saudi selama satu tahun," ujar Yusron.

Lantas, apa sebenarnya haji dakhili? Berikut rangkuman iDoPress dari berbagai sumber:

Apa Itu Haji Dakhili?

Haji dakhili atau biasa disebut sebagai haji domestik adalah program ibadah haji yang diperuntukan untuk warga negara Arab Saudi maupun asing yang berkedudukan di dalam negeri Arab Saudi (domestik).

Artinya, calon jemaah luar negeri yang tidak berkedudukan di Arab Saudi tidak dapat mengajukan program haji dakhili.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2025, Yusron menyoroti praktik jual beli visa haji dakhili yang ditawarkan kepada orang asing yang tidak berkedudukan di Arab Saudi.

Dalam praktiknya, sejumlah pihak memanfaatkan pengajuan izin tinggal sementara (iqamah) guna memperoleh akses haji dakhili.

Namun, banyak kasus menunjukkan adanya masalah dari pihak sponsor yang berdampak kepada jemaah asal Indonesia harus dideportasi karena tidak memenuhi prosedur secara sah. dan resmi.

"Masalahnya dalam praktiknya, ada beberapa sponsor yang kemudian manifestasi. Kasus tahun lalu, beberapa warga kita bermasalah hingga harus pulang melalui deportasi," ungkap Yusron dalam pernyataan resminya pada 29 April 2025.

Ia juga menyoroti praktik penjualan visa pekerja musiman yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga kerja sementara yang direkrut oleh perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi.

Meskipun pemegang visa tersebut memiliki izin kerja, mereka tidak berhak menjalankan ibadah haji.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap