Rumah Berita Informasi Produk Bayi Internet Peralatan game Ikon mode Teknologi Kehidupan indonesia Keuangan Brigade Budaya Hotel Kesehatan Olahraga Perumahan Makanan Cerdas Pendidikan Mobil Hiburan

Imigrasi Bakal Deportasi 26 WNA Korban Penyekapan Bali

2026-04-30 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi 26 warga negara asing (WNA) yang menjadi korban penyekapan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

“Deportasi, deportasi. Deportasi dan kemudian kita tangkal,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, saat ditemui di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Kendati demikian, Hendarsam tidak menjelaskan secara detail kapan 26 WNA tersebut menjalani deportasi.

Ia hanya memastikan bahwa proses administrasi deportasi tengah berjalan.

“Lagi sedang berproses, lagi proses,” tegas dia.

Polisi menyerahkan sebanyak 26 warga negara asing (WNA) ke Imigrasi yang sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di sebuah penginapan di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Puluhan warga asing itu diduga menjadi korban penyekapan yang berkaitan dengan jaringan penipuan daring atau scam internasional.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan, penyerahan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

“Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian,” ujar Adi Saputra, Rabu (29/4/2026).

Kasus

Polisi menggerebek sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Badung, pada Senin, 27 April 2026 sore.

Penggerebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.

Laporan itu menyebut adanya dugaan warga Filipina yang disekap dan diduga dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam).

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 26 WNA yang berasal dari sejumlah negara, termasuk Filipina dan Kenya.

Dari pemeriksaan awal, sebagian di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.

Polisi belum merinci peran masing-masing orang yang diamankan.

Termasuk kemungkinan mereka sebagai korban maupun keterlibatan dalam jaringan tertentu.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi serta kedutaan,” kata Adi Saputra Jaya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Informasi indonesia      Hubungi kami   SiteMap